infokomputer - Urusan Hukum Pelanggaran paten
antara Apple dengan Samsung terus bergulir. Terkini, dilaporkan Apple menuntut
Samsung sebesar USD180 juta atau sekira Rp2,3 triliun.
Dilansir Businessinsider,
Jumat (25/12/2015), tuntutan ini datang setelah pekan lalu Samsung membayar
kepada Apple sebesar USD548 juta terkait pelanggaran paten dan desain iPhone.
Dalam sebuah makalah
yang diajukan Apple pada Rabu 23 Desember waktu setempat, raksasa smartphone
asal Cupertino itu berutang USD180 juta untuk kerusakan tambahan (supplemental
damages) dan bunga.
Kerusakan ini
terkait dengan lima
perangkat Samsung yang diklaim melanggar paten Apple. Perangkat tersebut dijual
ke pasar pada 2012.
Terkait tuntutan
tambahan ini, perwakilan dari Samsung dan Apple belum memberikan komentar
apapun.
Sengketa paten dua
raksasa teknologi ini dimulai pada 2011. Saat itu Apple menuntut Samsung telah
melanggar paten dan meniru tampilan iPhone.
Setelah keputusan
pengadilan pada 2012, Samsung kemudian diminta membayar USD930 juta kepada
Apple. Namun, pengadilan banding di AS menurunkan jumlah tersebut sebesar
USD382 juta. Tepatnya pada 14 Desember 2015, Samsung membayar kepada Apple
sebesar USD548,2 juta atau sekira Rp7,1 triliun.
Review This Product